Dendam Sering Dimarahi, Anak Bunuh Ayah Kandung
Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya secara sadis. Bahkan, alat vital korban dipotong dan dimasukkan ke dalam baskom...
PROHABA, TIMOR - Seorang anak tega membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Bahkan, alat vital korban dipotong dan dimasukkan ke dalam baskom.
Dalam waktu singkat polisi berhasil mengungkap motif si anak tega membunuh ayah kangdungnya secara sadis.
Tersangka pelaku berinisial KL (30), warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia diamankan polisi setelah tega membunuh ayah kandungnya bernama Daniel Lopo (73) pada Kamis (29/4/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, alasan pelaku melakukan tindakan keji itu karena dendam.
Sebab, selama ini ia mengaku sering dimarahi dan dianiaya oleh korban.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka RS Bahtera mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersangka pelaku mengakui perbuatannya.
Kejadian itu berawal saat tersangka baru saja tiba di rumah setelah jalan-jalan dari tempat temannya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Tolak Belikan Sepatu Baru
Saat hendak makan, tersangka mengaku dimarahi oleh ayahnya.
Karena kesal dan tak tahan dengan sikap ayahnya yang sering memarahinya, tersangka gelap mata dan langsung mengambil sebilah parang.
Korban langsung dianiaya tersangka hingga tewas.
Tragisnya lagi, kemaluan korban dipotong dan dimasukkan tersangka ke dalam baskom.
"Motif pembunuhan ini karena faktor dendam.
Dalam keseharian, KL sering dianiaya oleh korban," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Minta tolong
Saat menganiaya korban itu, kata Bahtera, sempat tepergok adik pelaku berinisial MML.
MML mengetahui kejadian itu karena kaget saat mendengar teriakan ayahnya minta tolong.
Baca juga: Adik Bunuh Abang di Hadapan Ibunya, Berawal dari Candaan
Namun demikian, saat itu saksi tak berdaya meredam amarah abangnya yang sudah kalap.
Saksi lalu lari ke luar rumah untuk minta pertolongan kepada warga sekitar.
Tapi saat kembali ke dalam rumah bersama warga, korban diketahui sudah dalam kondisi tewas mengenaskan.
Sekujur tubuh korban dipenuhi luka tusuk. Bahkan, salah satu organ tubuh korban dipotong oleh pelaku.
Terancam 15 tahun
Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolsian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak berselang lama, tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres TTS untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera. (SerambiNews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/penemuan-mayat-perempuan-di-kamar-kos.jpg)