Miliki Sabu, Dua Pria Langsa Diciduk Polisi
Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka penyalah guna narkotika dan menyita dari mereka barang bukti (BB) berupa lima paket besar..
PROHABA, LANGSA - Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk dua tersangka penyalah guna narkotika dan menyita dari mereka barang bukti (BB) berupa lima paket besar sabu-sabu seberat 26,40 gram.
Tersangka, keduanya pria, masing-masing berinisial AJ (32), warga Gampong Matang Seulimng, Kecamatan Langsa Barat, dan AZ (37), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Timur.
Menurut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman SIK, Rabu (5/5/2021), awalnya Selasa (4/5/2021) pukul 05.00 WIB ditangkap tersangka AJ di rumahnya dan darinya disita lima paket sabu-sabu seberat 26,40 gram.
Dari pengakuan tersangka AJ, tim Ospnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa sabu-sabu itu didapatkan AJ dari temannya tersangka AZ.
Pada saat itu juga pukul 06.00 WIB tim yang melakukan pengembangan kembali berhasil meringkus AZ di rumahnya Gampong Batee Puteh.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa lima paket sabu itu sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum," ujar Iptu Imam Azis. (zb)