Warga Tangkap Pencuri Kambing, Ternyata Pernah Dipenjara

Pria berinisial A (22), asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ditangkap warga di kawasan Desa Kumbang. Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Seorang pencuri kambing diamankan di Mapolsek Syamtalira Aron, Aceh Utara, setelah ditangkap oleh warga saat berupaya melarikan diri, Kamis (6/5/2021). Hingga Minggu kemarin polisi masih menguber satu temannya yang berhasil kabur saat disergap. 

PROHABA, LHOKSUKON - Pria berinisial A (22), asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ditangkap warga di kawasan Desa Kumbang.

Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga mencuri kambing pada Kamis (6/5/2021).

Pria tersebut dipergoki sang pemilik sedang mencuri kambing di kawasan Jalan Pertamina Hulu Energi (PHE) kawasan Desa Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara, bersama temannya berinisial MA, asal Aceh Utara.

Kemudian mereka kabur dengan membawa seekor kambing milik Dedi Basuki (22), warga Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.

“Karena panik aksinya diketahui, para pelaku tancap gas membawa serta kambingnya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Parlindungan Parhusip kepada Prohaba, Jumat (7/5/2021).

Sontak aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan pemilik kambing dibantu warga sekitar pun terjadi di jalan tersebut.

“Namun, sesampai di Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, pria A yang tadinya mengendarai sepmor, berhenti di depan sebuah rumah,” jelas Kapolsek.

Baca juga: Dipepet Polisi, Xenia Pencuri Lembu Tabrak Tiang Listrik, Setelah Kejar-kejaran di Jalan

“Tiba-tiba saat itu pemilik kambing bersama warga yang sedang mengejar pun, tiba di lokasi tersebut,” lanjutnya.

“Kemudian warga langsung saja menangkap dan mengamankan si A bersama kambing curiannya,” beber Kapolsek.

Melihat hal itu, pelaku MA segera mengambil sepmor dan langsung tancap gas meninggalkan rekannya bersama kambing yang mereka curi.

“Diduga mereka berhenti di kawasan itu karena sedang menunggu penadah kambing atau justru sepmor,” paparnya.

Namun apes, tak lama keduanya berhenti, warga yang sedang mengejar mereka bersama pemiliknya langsung menangkap A.

Adapun MA dinyatakan buron dan namanya sudah dimasukkan polisi ke dalam dafatr pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut sekarang dalam proses penyelidikan penyidik Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Dalam penyidikan awal terungkap bahwa tersangka A pernah terlibat kasus lainnya yang menyebabkan ia dipidana.

Baca juga: Komplotan Pencuri Lembu Dibekuk, Seorang Ditembak

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Parlindungan Parhusip kepada Prohaba, Sabtu (8/5/2021), menyebutkan bahwa pria A mengaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penggelapan.

Dalam kasus itu, ia divonis dengan hukuman setahun penjara.

Tersangka pelaku A mengaku sudah menjalani hukuman tersebut sampai selesai dan sudah bebas sekitar setahun lalu.

“Kita juga sedang dalami apakah pria tersebut pernah terlibat kasus pencurian lainnya selain di Syamtalira Aron,” ujar Iptu P Parhusip.

Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga sedang mendalami mengapa mereka tiba-tiba berhenti saat sedang terlibat kejar-kejaran dengan pemilik kambing dan warga.

Kemungkinan di tempat itu mereka sudah telanjur janji untuk bertemu sang penadah kambing curian tersebut.

“Penyelidikan ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” tukasnya.  (jaf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved