Beli dan Isap Sabu, Anak di Bawah Umur Divonis 30 Bulan Penjara
Nasib malang mendera R, anak yang masih berumur 16 tahun. Warga Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, Pidie, ini divonis 30 bulan ...
PROHABA, SIGLI - Nasib malang mendera R, anak yang masih berumur 16 tahun.
Warga Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya, Pidie, ini divonis 30 bulan (dua tahun enam bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada sidang pamungkas, Senin (10/5/2021) siang.
Terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan membeli dan mengisap narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya itu ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena aktif sebagai perantara jual beli sabu.
Dia akan menjalani hukuman pidana 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang menuntutnya empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan.
Sidang putusan itu digelar secara virtual.
Dalam sidang itu, tuntutan JPU dan putusan hakim PN Sigli dilaksakan pada hari yang sama.
Baca juga: Butuh Uang Beli Sabu, Dua Mahasiswa Nekat Jambret
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Indah Pertiwi SH, sedangkan jaksa penuntut umumnya Sri Wahyuni SH.
Selama persidangan, terdakwa R didampingi penasihat hukum dari PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH.
Dalam sidang pamungkas itu terdakwa R turut didampingi kedua orang tuanya.
Saat mengikuti sidang virtual, terdakwa R berada di Mapolres Pidie.
Dalam sidang terakhir yang putusannya dibacakan hakim Indah Pertiwi SH, dinyatakan bahwa remaja R terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni bertindak sebagai perantara jual beli narkotika.
R ditangkap polisi saat bersama Mz di dekat WC umum Gampong Dayah Keureuto, Kecamatan Indrajaya.
Keduanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram.
Namun, Mz berhasil kabur setelah menghindar ke balik bangunan WC dan kemudian menghilang.
Sedangkan Yusri, pria dewasa yang menjual sabu kepada R berhasil ditangkap polisi.
Kini, Yusri diproses hukum dalam berkas perkara yang berbeda.
Baca juga: Tunggu Pembeli Sabu, Janda Muda Ditangkap, Buang 24 Paket dari Gubuk
Penasihat hukum R dari PB- HAM Pidie, Said Safwatullah SH kepada Prohaba, Senin (10/5/2021) mengatakan kliennya itu meminta keringanan hukuman kepada hakim, karena terdakwa sudah menyesal melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya, penangkapan R bermula saat Mz menelepon R untuk mencari sabu.
Akhirnya, R membeli sabu pada Yusri seberat 1,01 gram.
Saat Mz sampai ke Gampong Keureuto, keduanya mengisap barang haram itu di dekat WC gampong itu.
Menurut Said, saat asyik menikmati barang haram itu, polisi menyergap keduanya.
Namun, Mz berhasil meloloskan diri, sedangkan Yusri sebagai pembeli berhasil ditangkap polisi.
"Ada keanehan, penyidik tak bisa menangkap Mz. Padahal, keduanya bersamaan saat disergap polisi," komentar Said Safwatullah.
Di sisi lain, Said Safwatullah secara terbuka mengungkapkan bahwa R setelah menjalani hukuman di LPKA Kelas II Banda Aceh nantinya, akan menimba ilmu di salah satu pesantren di Aceh.
Sebelum itu, R akan lebih dulu dibina di LPKA Banda Aceh.
"Dia menyesal terlibat dalam menjual sabu, meski R sudah tiga kali mengonsumsi barang haram tersebut.
Dari pengakuannya, R mengaku dijebak oleh Mz yang kini masuk DPO Polres Pidie,” tukasnya. (naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/penasehan-hukum-remaja-r-said-safwatullah-bersama-hakim-pn-sigli-dan-jpu-kejari-pidie.jpg)