Selasa, 5 Mei 2026

Kakek Perkosa 30 Kali Gadis Muda di Kamar Mandi Futsal, Juga Ancam Santet Sekeluarga

Seorang gadis muda menjadi korban kebejatan lelaki tua berusia 60 tahun. Pria itu bernama Kusmunandar alias Salamun.Pelaku yang kesehariannya ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: SURYAMALANG.COM
Kusmunandar diciduk Polrestabes Surabaya karena diduga menyetubuhi hingga 30 kali anak di bawah umur. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100.000 dan mengancam akan disantet sekeluarga jika menolak keinginannya. 

PROHABA.CO, SURABAYA - Seorang gadis muda menjadi korban kebejatan lelaki tua berusia 60 tahun.

Pria itu bernama Kusmunandar alias Salamun.

Pelaku yang kesehariannya sebagai tukang parkir di lokasi futsal berhasil memperdaya korban berkali-kali.

Saat ini, kakek berusia 60 tahun itu telah berhasil diringkus oleh polisi.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap yang bersangkutan tak jauh dari tempat kerjanya,"kata Arie, Rabu (26/5/2021).

Seusai diamankan polisi, Salamun mengakui telah berulang-ulang menyetubuhi gadis muda tersebut.

Ia juga mendokumentasikan tubuh korban saat tanpa busana.

"Saya foto korban setela melakukan itu di kamar mandi tempat futsal," aku Salamun.

Baca juga: Diduga Diperkosa Paman dan Ayah, Anak 11 Tahun Menangis, Tersedu Sedan di Pelukan Psikolog

Ia juga mengancam akan mengirim santet kepada korban dan keluarganya jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

"Kalau dia tidak mau, saya mengancam akan mengirim santet," kata Salamun.

                                                            30 Kali diperkosa

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan, tersangka melakukan pencabulan itu di sebuah lapangan futsal di kawasan Ngagel, Surabaya.

Kejadian ini terungkap seusai orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 30 kali terhadap korban yang berstatus gadis di bawah umur.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved