Kriminal

Polres Aceh Utara Sita 49 Paket Sabu dari Dua Pria

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 48 paket sabu setelah berhasil meringkus dua pria di dua lokasi terpisah pada ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES ACEH UTARA
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 48 paket sabu setelah berhasil meringkus dua pria di dua lokasi terpisah pada Kamis (27/5/2021). 

PROHABA, LHOKSUKON  - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 48 paket sabu setelah berhasil meringkus dua pria di dua lokasi terpisah pada Kamis (27/5/2021).

Jumlah sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut seberat 10,58 gram sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Nurdin (30), warga Gampong Keupok, Kecamatan Nibong Aceh Utara.

Satu tersangka lagi Zulfahmi (26), warga Dayah Blang Seureukui Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Tersangka Nurdin sudah lama menjadi target operasi petugas,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri SH, kepada Prohaba, Sabtu (29/5/2021).

Tersangka Nurdin ditangkap di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teupin Punti, Syamtalira Aron.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,68 gram yang dia sembunyikan di lipatan celananya.

Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu, Dua Pemuda Aceh Diringkus di Bali, Dimasukkan ke Sandal Jepit

Kemudian, petugas menginterogasi dan menemukan belasan plastik klip bekas sabu yang dia simpan di boks laci sepeda motornya.

Kasat Narkoba menyebutkan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Teupin Belanga di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan akhirnya berhasil menangkan tersangka Zulfahmi.

“Dari tersangka kedua ini, kita amankan barang bukti 48 paket sabu seberat 9,90 gram,” sebut Iptu Samsul Bahri. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved