Kriminal
Pelaku yang Rudapaksa Gadis Sampai Berdarah Tertangkap
Personel Polres Aceh Utara berhasil meringkus pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu (30/5/2021)...
PROHABA, LHOKSUKON - Personel Polres Aceh Utara berhasil meringkus pria berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu (30/5/2021).
Pria ini sudah berminggu-minggu diburu karena tersangkut kasus asusila.
Ia diduga merudapaksa seorang gadis yang baru dia kenal melalui handphone, warga Kecamatan Langkahan.
Tersangka ditangkap polisi di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Ia langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara diduga dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka pelakunya diduga seorang pria yang baru dikenal sang gadis melalui handphone.
Akibat kejadian itu gadis SR (19) mengalami pendarahan hebat.
Baca juga: Seorang Ibu Teriak Histeris Melihat Kakek 71 Tahun Rudapaksa Anaknya Hingga Pelaku Diamuk Massa
Apalagi saat meniduri gadis itu tersangka diduga terlebih dahulu minum obat kuat.
Akibatnya, korban harus dirawat di sebuah rumah sakit dalam Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban, perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial ZA itu di kebun tebu, persis di belakang rumah korban.
Ayah korban justru mengetahui kejadian itu setelah mendengar suara rintihan anak gadisnya.
Di lokasi itu, ayah korban dan warga menemukan bungkus obat kuat.
Diperkirakan, tersangka telah menenggak obat kuat tersebut sebelum menodai sang gadis.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Prohaba, Selasa (1/6/2021).
Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap gadis tersebut. (jaf)