Kriminal

Kejari Bireuen Terus Kembangkan Dugaan Korupsi APBG Paya Lipah, Setelah Menahan Mantan Keuchik

Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG)

Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Plt Kajari Bireuen, M Siregar bersama Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak S, Rabu (02/06/2021) menjelaskan penetapan ES sebagai tersangka dugaan korupsi APBG tahun 2017-2018 

M Siregar mengatakan sebelum polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini, pemeriksaan sudah duluan dilakukan oleh Inspektorat Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Paya Lipah 2017-2018. 

Artinya tak berhenti setelah mantan keuchik setempat berinisial ES ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi perkara ini mulai Rabu (2/6/2021). 

Plt Kajari Bireuen, M Siregar didampingi Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak SH, menyampaikan hal ini Serambinews.com, Rabu (02/06/2021) usai jumpa pers penetapan ES sebagai tersangka. 

M Siregar mengatakan sebelum polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini, pemeriksaan sudah duluan dilakukan oleh Inspektorat Bireuen. 

Namun, tidak ada itikad baik dari tersangka. 

Kemudian, kini Tim Kejari Bireuen di bawah Bidang Pidana Khusus akan memeriksa sejumlah saksi lainnya dan tidak tertutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya.

“Mungkin saja akan ada dua atau lebih tersangka lain  terkait  kasus tersebut dan tim penyidik masih terus mengembangkan dan memeriksa para saksi,” ujarnya. 

Selain itu, tim penyidik juga sudah mengamankan sejumlah dokumen penting dalam kasus dugaan tersebut.

Kajari mengingatkan para kepala desa untuk melaksanakan tugas dengan baik dan gunakan uang desa sesuai peraturan yang berlaku. 

Dengan demikian tidak bermasalah dengan hukum. 

Setiap perangkat desa, tambah Plt Kajari Bireuen untuk segera mengevaluasi penggunaan dana desa, apakah sudah sesuai peraturan, petunjuk, dan lainnya. 

Apabila para kepala desa tidak melakukan evaluasi nantinya akan dievaluasi tim Kejari Bireuen.

“Setiap penggunaan dana pemerintah oleh perangkat desa dan lainnya tolong evaluasi, apakah sudah sesuai peraturan atau menyalahi peraturan.

Apabila enggan melakukan evaluasi tim, Kejari akan turun melakukan evaluasi,” tegas Plt Kajari. 

Ini dugaan korupsinya dan kerugian negara

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen menahan mantan keuchik Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, bernisial ES, Rabu (2/6/2021). 

Penahanannya itu setelah ES ditetapkan tersangka korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG setempat tahun 2017-2018 saat yang bersangkutan menjabat keuchik gampong itu.  

Penetapan ES sebagai tersangka dan penahanannya itu disampaikan Plt Kajari Bireuen, M Siregar dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (2/6/2021).

Saat konferensi pers ini, Plt Kajari Bireuen didampingi Kasie Pidsus Muliana SH dan Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak SH

Informasi dan amatan Serambinews.com, ES sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa.

Kemudian pada Rabu (2/6/2021)  dipanggil dan diperiksa lagi di ruang pemeriksaan pidana khusus, setelah itu tersangka dipakaikan baju orange, kemudian dibawa ke lantai atas ruang pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut dan dihadiri tersangka, Plt Kajari Bireuen mengatakan perkara ini berawal informasi 
masyarakat pada Maret 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim khusus.

Kemudian turun ke lapangan mengumpulkan berbagai informasi dan dokumentasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pelaksanaan APBG .

Penyelidikan dilakukan  bidang pidana khusus, berdasarkan hasil penyelidikan  dan bukti permulaan, maka EE ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, tadi tersangka juga ditahan untuk kepentingan pemeriksaan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi adalah pada kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan talud jalan dan beberapa bangunan fisik lainnya yang dikerjakan tahun 2017-2018 lalu.

Pekerjaan pembangunan fisik diduga tidak sesuai APBG dan penggunaan dana BUMG tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil penghitungan sementara, total kerugian negara dalam perkara ini Rp 231 juta lebih. Akan tetapi tambah Plt Kejari Bireuen, kerugian negara ini nantinya bisa saja bertambah sesuai penghitungan ahli natinya

Usai jumpa pers, tersangka dibawa ke luar dan dinaikkan dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Bireuen.

Tersangka sebagai titipan Kejari Bireuen akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. 

Begini kata pengacara

Pengacara tersangka ES, Ali Ahmad  SH kepada Serambinews.com menjelaskan penetapan kliennya sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan sudah pasti bersalah sebagaimana disangkakan.

Apabila dalam pembuktian di pengadilan nanti tak mampu membuktikan tersangka bersalah, maka tersangka akan bebas. 

Sebaliknya, tersamgka yang dalam proses di pengadilan nanti naik status menjadi terdakwa terbukti bersalah, maka akan divonis sesuai UU. 

“Saya sebagai penasihat hukum yang ditunjuk akan terus mendampingi sampai ke pengadilan,” ujar Ali Ahmad SH. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Hanya Tahan Mantan Keuchik, Kejari Bireuen Terus Kembangkan Dugaan Korupsi APBG Paya Lipah, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/02/tak-hanya-tahan-mantan-keuchik-kejari-bireuen-terus-kembangkan-dugaan-korupsi-apbg-paya-lipah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved