Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Aceh Besar ...

Editor: Muliadi Gani
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syariyah (MS) Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani SH MH 

Untuk makan sehari-hari saja susah," kata AS saat ditemui Kompas.com di sebuah desa dalam wilayah Aceh Besar.

Menurut AS, perbuatan keji yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban terjadi pada Agustus 2020 lalu.

Kasus memilukan itu terjadi setelah ibu korban meninggal karena sakit pada April 2020.

Baca juga: Darwati: Hukum Berat Pemerkosa!

"Korban itu cucu saya dari anak perempuan yang pertama.

Setelah ibunya meninggal, korban bersama tiga orang adiknya yang laki-laki tinggal serumah dengan ayah kandung dan paman abang ayahnya," kata AS.

AS menyebutkan, cucunya yang menjadi korban perkosaan itu kini telah dirawat dengan baik.

"Kasihan sekali cucu saya, tak lama setelah meninggal ibunya sudah mendapatkan perlakuan keji dari ayah dan paman.

Dulu waktu ibunya sakit, dia yang merawat di rumah sakit dan menjaga tiga orang adik laki-lakinya," kata AS.

Anggota DPR Aceh, Hj Darwati A Gani dua minggu lalu sudah berkunjung ke rumah nenek korban untuk melihat kondisi terkini korban.

Harapan yang sama juga disampaikan nenek korban kepada politisi Partai Nanggroe Aceh itu agar kedua terdakwa dihukum, bukan justru dibebaskan.

Darwati, seperti halnya aktivis perempuan lainnya, Suraiya Kamaruzzaman, bertekad mengawal kasus itu hingga ke level Mahkamah Agung (MA) sembari berharap agar hakim MA membuat keputusan yang terbaik bagi korban, bukan justru yang terbaik bagi kedua terdakwa. (kompas.com/dik)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved