Darwati: Hukum Berat Pemerkosa!
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas maraknya tindak pidana Islam..
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
PROHABA, BANDA ACEH - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas maraknya tindak pidana Islam (jarimah jinayat) pemerkosaan, terutama kasus pemerkosaan anak, di Aceh Besar, akhir-akhir ini.
Ia menilai kasus-kasus tersebut telah sampai pada tingkat membahayakan bagi generasi masa depan Aceh Besar secara khusus dan Provinsi Aceh pada umumnya.
Untuk itu, ia meminta jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal.
Majelis hakim pun ia harapkan menjatuhkan hukuman maksimal pula.
Hal itu dinyatakan Darwati kepada Prohaba, Rabu (27/1/2021) pagi setelah membaca pemberitaan media ini tentang seorang paman dan ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, berkali-kali merudapaksa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun.
Kasus perkosaan itu terjadi di rumah yang sama sepanjang Agustus 2020 setelah ibu korban meninggal dunia April lalu.
Hal itu terjadi karena paman korban yang baru pulang dari Malaysia akibat pandemi Covid-19 menumpang di rumah adiknya, yakni ayah Bunga.
Baca juga: Kakek 75 Tahun Berulang Kali Rudapaksa Gadis SMP Sampai Hamil 5 Bulan, Korban Diancam Pakai Cangkul
Kedua lelaki ini, MA (ayah) dan DP (paman), meniduri bunga berkali-kali.
Sang ayah melakukannya empat kali pada malam hari ketika tiga adik korban sudah tidur lelap.
Sedangkan paman melakukannya dua saat ayah korban tidak berada di rumah, mencari nafkah.
Sebelumnya, Rabu pekan lalu, Darwati mengaku juga membaca pemberitaan Prohaba tentang seorang kakek berusia 78 tahun berinisial MN, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar, diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho, karena diduga memerkosa empat bocah perempuan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang berlangsung, Selasa (19/1/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhadir SH.
Terdakwa menodai empat bocah, masing-masing tiga orang pada 31 Juli dan satu orang lagi pada 3 Agustus 2020.
Semua perbuatan asusila itu dia lakukan di atas tempat tidur yang berada di bawah rumah panggungnya pada siang hari.
Tiga orang korban pertama justru dia nodai saat memasuki pekarangan rumahnya untuk minta air minum setelah kehausan dan lelah bermain.
Baca juga: Seorang Ayah Lima Kali Cabuli Anak Tirinya Berusia 11 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/darwati-a-gani.jpg)