Pukul Istri hingga Pingsan di Depan Anak,Suami Ditangkap,Tulang Bahu Korban Patah

Seorang lelaki berinisial MN (41), warga Gampong Lameu, Kecamatan Sakti, Pidie, diamankan Sat Reskrim Polres Pidie

Editor: Bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH 

SIGLI - Seorang lelaki berinisial MN (41), warga Gampong Lameu, Kecamatan Sakti, Pidie, diamankan Sat Reskrim Polres Pidie. Pria yang berprofesi sebagai petani itu dituduh menghajar istrinya hingga pingsan di rumah mereka.

Menurut polisi, aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan MN justru di depan anaknya yang masih menangis. Setelah mendapat pengaduan dari pihak keluarga sang istri alhasil MN ditangkap polisi. "Ia ditangkap saat bekerja membuat balai dayah di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Sakti.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Prohaba, Senin (14/6/2021). Ia jelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, di rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Gampong Lameue Lueng, Kecamatan Sakti, Pidie.

Pada hari itu, MN terlibat adu mulut dengan istrinya bernama Irmayani binti Ridwan (37). Saat perang mulut itu, tiba-tiba MN tersulut emosi sehingga melayangkan pukulan mengenai bagian kiri kepala istrinya. Merasa belum cukup, MN kembali melayangkan pukulan kedua menggunakan sikunya dengan menyikut bagian tulang bahu kiri korban.

Jurus kedua ini menyebabkan korban terjatuh di halaman rumah. "Pemukulan kedua itu terjadi saat istri MN hendak mengambil anak kandungnya yang masih menangis," jelas Kasat Ferdian. Ia terangkan, pemukulan itu menyebabkan istri MN pingsan atau tidak sadarkan diri. Melihat kakaknya pingsan, adik Irmayani segera membawa korban ke Puskesmas Sakti untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah meme r i k sa kondisinya, petugas medis di pus merujuk Irmayani ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.

"Korban ternyata mengalami patah tulang bahu dan akhirnya harus dioperasi oleh dokter bedah di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli," jelasnya. Ia tambahkan, perbuatan MN tersebut melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 bulan penjara dan paling tinggi 10 tahun penjara. (naz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved