Kriminal

Briptu II Pemerkosa Gadis Remaja di Polsek Jailolo Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa gadis di bawah umur kembali terjadi. kali ini dilakukan oleh oknum anggota polis. Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini

Editor: IKL
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Gadis di Bawah di Polsek Jailolo Selatan, Kini Terancam Dibui, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/23/briptu-ii-rudapaksa-gadis-di-bawah-di-polsek-jailolo-selatan-kini-terancam-dibui

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved