Selasa, 21 April 2026

Hukuman Cambuk 20 Kali Kepada Terdakwa Penjual Chip Higgs Domino

Terdakwa Taufikurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat. Terdakwa dihukum cambuk 20 kali.

Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM/ RISKI BINTANG
AB, terdakwa judi online saat menjalani hukuman eksekusi cambuk di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, kawasan Desa Dayah Baroe, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Rabu (30/6/2021). 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, menjatuhi hukuman cambuk 20 kali kepada terdakwa Taufikurahman (33) dalam kasus bermain dan menjual chip higgs domino.

Vonis hakim terhadap warga Nagan Raya itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu (30/6/2021), vonis hakim 20 kali cambukan digelar pada Kamis pekan lalu.

Namun dalam sidang penutup terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus tersebut baru inkrah pada Kamis (1/7/2021) hari ini.

Sedangkan terdakwa hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Hakim MS dalam amar putusan menyatakan, “Terdakwa Taufikurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat. Terdakwa dihukum cambuk 20 kali.”

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH kepada Serambi, Rabu kemarin mengatakan, vonis kasus chip dengan terdakwa Taufikurahman masih pikir-pikir. "Pada Kamis baru inkrah," kata Bayu.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap pria Taufikurahman (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku dibekuk karena bermain dan menjual chip higgs domino.

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Selain menjadi pemain, tersangka diketahui menjual chip (koin) Rp 67.000 pada aplikasi higgs domino.

Polisi membekuk pelaku di rumahnya dan mengamankan BB meliputi  2 Hp, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 7.106.308, 1 kartu ATM dengan jumlah saldo Rp 4.048.317, dan dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino.

Eksekusi cambuk terhadap terpidana berinisial AB (35), warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, dilaksanakan di Lapas Kelas III Calang, Rabu (30/6/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved