Rabu, 22 April 2026

Pria 35 tahun Perkosa Gadis Gagap, Korban Diancam Bunuh Bila Memberitahukan

Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui yang menjadi korban nya merupakan wanita ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Malaka
Pelaku diapiti anggota Reskrim Polres Malaka saat diamankan di Mapolres Malaka, Rabu (30/6/2021). 

PROHABA.CO - Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi korban nya merupakan wanita berumur 20 tahun berinisial AMA.

korban yang diketahui mengalami gangguan bicara (gagap, red) dinodai oleh AM alias Alfon.

Kini pria berumur 35 tahun itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.

"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," jelas Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH.,MH, Kamis (1/7/2021).

Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA.

Kasus rudapaksa ini terjadi bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap.

 Sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak kandungnya, Korban Diancam

Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.

Setelah bertemu, selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .

Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan, melainkan dibawa ke rumah tersangka.

Melihat hal tersebut, korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan.

Selanjutnya pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.

Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA, tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved