Kamis, 23 April 2026

Kriminal

Pria Rudapaksa Gadis Gagap Berkali-kali Hingga Mengancam Akan Membunuh Korban

Seorang gadis dengan gangguan bicara atau gagap menjadi korban kebejatan seorang pria di  Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: IKL
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - seorang gadis gagap dirudapaksa pria yang baru dikenalnya 

PROHABA.CO  - Seorang gadis dengan gangguan bicara atau gagap menjadi korban kebejatan seorang pria di  Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gadis berusia 20 tahun berinisial AMA tersebut tiga kali disetubuhi pelaku.

korban yang diketahui mengalami gangguan bicara (gagap, red) dinodai oleh AM alias Alfon.

Kini pria berumur 35 tahun itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Malaka.

"Benar tersangka sudah diamankan Tim Buser tadi malam (Rabu, 30 Juni 2021, Red)," jelas Kapolres Malaka, AKBP Rudy J. J. Ledo, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Jamari, SH.,MH, Kamis (1/7/2021).

Adapun kronologis kejadian, jelas Kapolres bahwa kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Dusun Betahu Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Baca juga: Gara-gara Nonton Film Dewasa, Seorang Ayah Rudapaksa Anak kandungnya

Tepatnya di rumah milik tersangka AM alias Alfon (35) telah terjadi kasus rudapaksa terhadap korban AMA (20) yang gagap dimana sebelumnya korban mengenal tersangka lewat HP (nomor nyasar).

Selanjutnya terjadi komunikasi secara intens dan sepakat janjian untuk bertemu di Halilulik.

Setelah bertemu selanjutnya tersangka mengajak korban untuk jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka .

Akan tetapi pada waktu itu korban tidak diajak jalan-jalan melainkan dibawa ke rumah tersangka .

Pelaku diapiti anggota Reskrim Polres Malaka saat diamankan di Mapolres Malaka, Rabu (30/6/2021).
Pelaku diapiti anggota Reskrim Polres Malaka saat diamankan di Mapolres Malaka, Rabu (30/6/2021). (Dok. Polres Malaka)

Melihat hal tersebut korban merasa heran karena pada waktu itu HP korban diambil secara paksa dan dimatikan dan pada malam harinya tersangka menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.

Kemudian pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA tersangka kembali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak satu kali.

Baca juga: Guru Senam Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Anehnya, Mengaku Tak Menyesal

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 23.09 WITA korban kembali disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak satu kali.

Kemudian pada Sabtu Tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.09 WITA tersangka mengantar korban ke Halilulik dan diturunkan di jalan raya depan gereja Katolik.

\Saat itu tersangka mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved