Kriminal
Istri dan Selingkuhannya Ternyata Dalang Utama Pembunuhan Pengusaha Emas Nasruddin
Pembunuhan Nasruddin seorang pengusaha emas di Jayapura Papua akhirnya terungkap. Sang istri dan selingkuhannya ternyata menjadi otak dari perbuatan
Dalam perjalanan mobil yang dikendarai Korban dihadang orang tidak dikenal.
Berdasarkan keterangan Istri korban, pelaku berjumlah empat orang menggunakan mobil.
Sempat terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharga.
Namun naas korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Suami Emosi Istri Minta Cerai dan Ingin Kembali ke Mantan, Suami Akhirnya Bunuh Istri Saat Tidur
Baca juga: Kakek Bunuh PSK Pakai Sabit, karena Ditolak Kencan
Ancaman Pidana

Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.
Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Motif pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban.
fakta ini menyusul penyidikan polisi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui tak melakukan perampokan sebagaimana kesaksian istri korban, saat peristiwa itu berlangsung.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.