Tak Terima Dituduh Mencuri Jagung, 2 Petani Bertetangga Terlibat Perkelahian Hingga Berujung Maut

Dua petani bertetangga terlibat perkelahian hingga berujung maut. Perkelahian itu mengakibatkan seorang tewas. Perkelahian yang berujung maut ...

Editor: Muliadi Gani
tribunjatim
Ilustrasi - 2 Petani Bertetangga Terlibat Perkelahian Hingga Berujung Maut 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Dua petani bertetangga terlibat perkelahian hingga berujung maut.

Perkelahian itu mengakibatkan seorang tewas.

Perkelahian yang berujung maut ini dipicu tuduhan pencurian jagung.

Korban tewas bernama Jamaluddin Dg Jalling (41).

Jamaluddin tewas di tangan Dg Mangun (60) usai terlibat perkelahian.

Kedua petani itu terlibat duel di ladang persawahan, Jalan Tamangapa Raya, Manggala, Makassar, Selasa (13/7/2021) dini hari.

Persoalan dipicu  Jamaluddin dituduh mencuri jagung oleh Dg Mangun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan,  konflik berawal saat korban (Dg Jalling) dan pelaku (Dg Mangung), korban dituduh oleh pelaku telah mencuri jagung di kebun milik pelaku.

"Dg Jalling yang tidak menerima tuduhan itu pun mendatangi Dg Mangung sambil membawa sebilah parang yang terhunus," kata Witnu saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani

Baca juga: Dua Warga Pasie Raya Cekcok Berujung Perkelahian Hingga Satu Orang Dibacok

Ia bermaksud menanyakan tuduhan yang dilayangkan ke dirinya.

Keduanya pun bertemu di ladang persawahan yang tidak jauh dari rumah keduanya.

Pertemuan itu diwarnai pertengkaran yang berujung duel maut.

"Karena respon oleh pelaku (Dg Mangung) dianggap oleh korban (Dg Jalling) tidak memuaskan, korban langsung menyerang pelaku dengan parang yang dibawah oleh yang bersangkutan," ujar Witnu.

Namun serangan Dg Jalling untuk melukai Dg Mangung tidak membuahkan hasil.

Dg Mangung yang dalam kondisi sadar, mampu membela diri dan merampas parang yang digunakan Dg Jalling.

Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling.

Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.

Baca juga: Dua Tukang Becak Diduga Rebutan Uang Hingga Tewas Dibacok Rekannya, Jasad Tergeletak Dijalan

Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak.

Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.

Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbungi jasad Dg Jalling dengan material bebatuan.

Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.

"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," tuturnya.

Dg Mangung pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," tutup Kombes Witnu.

Kronologi Kasus:

-Jamaluddin (41) dituduh mencuri jagung milik Dg Mangun (61)

-Jamaluddin tak terima mendatangi Dg Mangun

-Adu mulut terjadi di lahan persawahan Tamangapa dini hari

-Jamaluddin naik pitam, menyerang Dg Mangun dengan parang

-Dg Mangun melawan dan merebut parang Jamaluddin

-Jamaluddin tertebas beberapa kali hingga tumbang

-Dg Mangun menimbun mayat Jamaluddin di bawah jembatan irigasi

-Dg Mangun ditangkap beberapa jam setelah kejadian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkelahian 2 Petani Berujung Maut, Berawal Tuduhan Pencurian Jagung hingga Mayat Ditimbun Batu

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved