Seorang Pria Beristri Membunuh Pasangan Sesama Jenisnya Setelah Berhubungan Badan

Polisi akhirnya menangkap SA (33) dan BM (21), pelaku pembunuhan Dede Saputra (32), pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik di saluran air

Editor: IKL
TribunLampung.co.id/Tri Yulianto
Jasad pria yang ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, dibawa ke RS Bhayangkara, Senin (12/7/2021). 

Setelah berbuat asusila, BM kemudian berkali-kali menusuk korban.

Sementara itu, SA bertugas memukul korban menggunakan batu.

Akibat kejadian itu, kata Ramon, korban mengalami 24 tusukan di sekujur tubuh dan luka parah di kepala.

Kepada polisi, BM mengaku berperan sebagai laki-laki dan korban berperan sebagai wanita dalam menjalin hubungan sejenis.

"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," kata BM.

Bawa Kabur Barang Korban

Setelah korban tewas, kedua pelaku lantas membungkus jasadnya menggunakan plastik.

Jasad korban pun dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.

Selain membunuh, kedua pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban.

BM bertugas membuang pakaian, membawa ponsel dan tas korban.

Sementara itu, SA membawa kabur sepeda motor pria beristri tersebut.

"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," jelas Ramon.

Mayat Mengapung

Menurut Ipda Okta, mayat Dede pertama kali ditemukan warga bernama Sutejo (65).

Saat kejadian, Sutejo berniat menyiram tanaman cabai di kebun sekitar penemuan mayat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved