Idul Adha 2021
MUI dan Ormas Islam Sepakat Shalat Idul Adha 2021 Sebaiknya Dilakukan di rumah
Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh organisasi masyarakat (ormas) sepakat shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing
PROHABA.CO, JAKARTA - Seiring berjalannya peraturan PPKM demi memutuskan rantai penularan Covid-19, penyelenggaraan Shalat Idul Adha tidak dilakukan di masjid.
Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh organisasi masyarakat (ormas) sepakat untuk menyelenggarakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Ketentuan tersebut diutamakan di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Idul Adha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia. Karena itu, supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja. Begitu juga untuk penyembelihan kurban supaya dilakukan melalui rumah pemotongan hewan dan dibagikan diantar dari rumah-rumah," kata Wakil Presiden Ma'ruf di kanal Youtube Wakil Presiden, Minggu (18/7/2021) malam.\
Baca juga: Menteri Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mudik Idul Adha 2021
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Selama Pelaksanaan Qurban, Penyelenggaraan Malam Takbir & Shalat Idul Adha 2021
Ma'ruf mengatakan kesepakatan bersama tersebut telah dirangkum dalam beberapa poin.
Dirinya memerintahkan perwakilan ormas, Ketua Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva membacakan kesepakatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha.
"Pelaksanaan ibadah dan syi’ar Iduladha, seperti salat ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing," ujar Ketua Syarika Islam (SI) Hamdan Soelva.
Selain itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dipindah ke rumah potong hewan (RPH). Pembagian daging kurban harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Rumah potong hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan di antar ke rumah penerimanya," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan pelaksanaan ibadah dan syi’ar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan Covid-19, seperti kerumunan, harus dihindarkan dan ditiadakan, sehingga dapat dipindah ke rumah masing-masing.
"Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah MUI dan Ormas Islam Sepakat Shalat Idul Adha di Rumah Masing-Masing,https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/19/pemerintah-mui-dan-ormas-islam-sepakat-shalat-idul-adha-di-rumah-masing-masing