Minggu, 12 April 2026

Ayah di Kepri Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial TR (49) karena terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap putri kandungnya

Editor: Muliadi Gani
TribunBatam.id/Bereslumbantobing  
KASUS ASUSILA - Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengangkat barang bukti kejahatan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026). TR juga tega menjual anaknya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri meringkus TR (49) karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya DS (13) dan menjualnya lewat media sosial.
  • Pelecehan berlangsung sejak korban berusia 7 tahun, berlanjut hingga usia 13 tahun, bahkan sempat dijual dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
  • TR mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 473 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara, sementara korban mendapat pendampingan psikologis.

 

PROHABA.CO, BATAM - Kasus kejahatan seksual yang menggemparkan publik kembali terjadi di Kepulauan Riau.

Anggota Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial TR (49) karena terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, berinisial DS.

Ironisnya, selain melakukan pelecehan, TR juga tega menjual anaknya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.

Kronologi Kasus 

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H, melalui Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H saat ungkap kasus di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026) menjelaskan bahwa korban saat ini masih dalam pendampingan tim psikologi untuk pemulihan trauma. 

Menurut penyidik, perbuatan bejat TR bermula sejak dua tahun lalu, ketika korban masih berusia 11 tahun.

Saat itu, TR yang merantau ke Pulau Jawa tergiur tawaran pekerjaan yang ternyata tidak pernah terwujud.

Terdesak kebutuhan ekonomi, ia mengambil jalan pintas dengan memposting penawaran di media sosial yang berujung pada transaksi dengan pria hidung belang.

“Dengan adanya penawaran uang Rp500 ribu, akhirnya anaknya diserahkan.

Sehingga terjadilah ini,” ungkap Kombes Pol Ronni Bonic dalam keterangan persnya.

Baca juga: Ayah Tiri di Buton Tega Cabuli Anak Sambung Selama 3 Tahun, Polisi Amankan Pelaku

Penyidik mengungkap bahwa penderitaan DS sudah berlangsung lama.

Ada dua fase pelecehan yang dilakukan TR terhadap anak kandungnya.

Fase pertama terjadi saat korban berusia 7 hingga 9 tahun berupa perbuatan asusila.

Fase kedua berlangsung dari usia 9 hingga 13 tahun, hingga terakhir pada 30 Maret 2026 terjadi persetubuhan.

Selama melancarkan aksinya, TR menggunakan berbagai cara untuk membungkam korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved