Jumat, 8 Mei 2026

Ayah di Kepri Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial TR (49) karena terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap putri kandungnya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TribunBatam.id/Bereslumbantobing  
KASUS ASUSILA - Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H mengangkat barang bukti kejahatan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026). TR juga tega menjual anaknya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos) dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) 

Ia menjanjikan hadiah berupa permen dan handphone, namun juga mengancam serta menutup mulut korban agar tidak terdengar orang lain.

"Ada iming-iming, ada ancaman, dan mulut korban ditutup supaya suaranya tidak terdengar," terangnya.

Kondisi semakin sulit karena ibu korban telah meninggal dunia sejak 2018, sehingga DS tidak memiliki perlindungan dari sosok ibu.

Baca juga: Mobil Dinas Wakil Bupati Aceh Singkil Terlibat Kecelakaan, Tidak Ada Korban Jiwa

Setelah bertahun-tahun menanggung derita, DS akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sepupunya pada 7 Maret 2026.

Cerita itu kemudian sampai ke nenek dan tante korban adik kandung dari ibunya yang telah tiada. 

Mendapat kabar mengejutkan, sang tante langsung terbang dari Meranti ke Batam untuk menyelamatkan keponakannya.

Namun pencarian tidak mudah. Informasi awal menyebut korban berada di Batam Kota, tetapi tidak ditemukan.

Tante korban kemudian meminta bantuan Polsek Batu Ampar.

Setelah dilacak, posisi korban ternyata sudah pindah ke Tanjungpinang" ungkap Kombes Pol Ronni Bonic.

Polda Kepri berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat dan akhirnya berhasil menemukan TR bersama korban DS dan adiknya.

“Pada saat itu langsung kami amankan, kami interogasi tersangka, dan dia memang langsung mengaku perbuatan yang dilakukan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas, sementara korban terus mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan.

Baca juga: Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Mobil

Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Motif Ibu di Jakbar Jual Anak Kandung, Diduga Sindikat Perdagangan Anak

Baca juga: Suami di Tuban Tega Jual Istrinya Demi Bayar Cicilan Hutang, Tarif Sekali Kencan Rp1, 5 Juta

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Update berita lainnya di PROHABA.co

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved