Heriyanti dan Sumbangan Rp 2 Triliun

Kasus Hoax Anak Akidi Tio, Dokter Keluarga Setuju Heriyanti Harus Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Prof Hardi Darmawan dokter keluarga Akidi Tio setuju bila Heriyanti anak Akiditio harus minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongannya

Editor: IKL
Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
Putri mendiang Akidi Tio, Heriyanti bersama suami, Rudi Sutadi dan anak laki-lakinya, KL, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin malam (2/8/2021) pukul 21.57 WIB. 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Kebohongan yang dilakukan Heriyanti anak Akidi Tio membuat Prof Hardi Darmawan dokter keluarga Akidi Tio setuju agar Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Hardi yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana yang sedianya akan disumbangkan, sebesar Rp 2 triliun.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Baca juga: Profil Pengusaha Aceh Mendiang Akidi Tio yang Sumbangkan Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid

Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Ternyata Dalang Utama Pembunuhan Pengusaha Emas Nasruddin

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Saat Kampanye

Hardi hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Heriyanti anak Akidi Tio tersangka hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19.

Polda Sumsel menetapkan Heriyanti anak Akidi Tio tersangka, Senin (2/8) kemarin.

Sebelumnya, orang dekat Heriyanti mengaku Rp 2 triliun akan cair Senin kemarin.

Nyatanya, Heriyanti malah ditetapkan tersangka.

Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka (Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel)
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka (Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel) 

Kabar bohong yang dilakukan Heriyanti Akidi Tio bisa dijerat pasal pidana.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon di Twitter pribadinya.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved