Rabu, 8 April 2026

Kriminal

Miliki Puluhan Chip Higgs Domino, 2 Agen Diciduk Polisi

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Bener Meriah kembali menciduk dua agen (penjual) chip Higgs Domino (perlengkapan untuk game online) ...

Editor: Muliadi Gani
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani MH 

PROHABA, REDELONG - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Bener Meriah kembali menciduk dua agen (penjual) chip Higgs Domino (perlengkapan untuk game online) di kabupaten tersebut, Rabu (25/8/2021).

Kedua tersangka kasus tindak pidana judi online itu diciduk di lokasi berbeda di Kabupaten Bener Meriah.

Kedua tersangka adalah MS (31), warga Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit dan MI (31), warga Kampung Datu Beru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Dari kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menyita barang bukti sebanyak 31,2 B chip Higgs Domino, dua handphone, dan uang senilai Rp1.055.000.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Dr Iptu Bustani MH kepada Prohaba, Jumat (27/8/2021) mengatakan, kedua agen (penjual) chip Higgs Domino itu menjadi target polisi setelah dilaporkan warga.

Disebutkan, aksi transaksi judi online itu sudah sangat meresahkan masyarakat di Bener Meriah.

Padahal, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh sudah mengelurkan fatwa bahwa haram bermain judi online, termasuk jenis Higgs Domino.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjual chip Higgs Domino di Kampung Reje Guru dan Kampung Lampahan Barat.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah langsung bergerak dan menangkap dua pemuda di lokasi terpisah,” kata Iptu Bustani.

Baca juga: Penjual dan Pembeli Chip Domino Berlebaran di Sel

Baca juga:  Polres Sabang Tangkap Agen Chip Higgs Domino

Dari tangan tersangka MS (31), polisi mengamankan satu unit handphone dengan akun bernama Mega yang terisi chip 29,8 B dan yang sudah dijual sebanyak 13 B, serta uang senilai Rp 845.000.

Kemudian, dari tangan tersangka MI (31), polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone dengan akun Gmn130H jumlah chip 1,4 B, dan sudah dijual sebanyak 9,8 B, serta uang senilai Rp 210.000.

“Untuk saat ini, kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bustani.

Menurut Bustani, kedua tersangka, jika terbukti bersalah maka akan dijerat dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 jo Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

“Kita ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut,” ucap Bustani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved