Rabu, 6 Mei 2026

Muncul Syahwat akibat Sering Nonton Film Porno

K (15), remaja putra yang menjadi tersangka utama dalam skandal seksual di sebuah desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie ini, mengaku sering ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
WANITA berinisial NJ (19) saat diperiksa di ruang Satuan Reskrim Mapolres Pidie, Minggu (29/8/2021) siang. Ia diduga melakukan perzinaan dengan empat pria, termasuk adik kandungnya masih di bawah umur. 

PROHABA.CO - K (15), remaja putra yang menjadi tersangka utama dalam skandal seksual di sebuah desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie ini, mengaku sering menonton fi lm atau video porno melalui handphonenya.

Tersangsang oleh adegan orang dewasa di video tersebut, K pun merudapaksa kakaknya, NJ (19).

Karena sang kakak mendiamkan kejadian itu, K pun terpikir untuk mengulanginya lagi.

Modus baru yang dia pakai adalah mengancam kakaknya akan dilapor kepada guru mengajinya bahwa pernah melkukan hubungan inses dengan sang adik.

Karena takut dilapor, NJ pun menuruti syahwat adiknya.

Mereka berzina hingga tujuh kali lagi saat kedua orang tuanya tak di rumah pada siang hari.

Pemuda K malah mengajak tiga temannya untuk meniduri kakaknya.

Alhasil, Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima tersangka pelaku yang diduga terlibat kasus perzinaan serial itu.

Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi akibat perzinaan tersebut.

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Seorang Adik Hamili Kakak, Tiga Teman Juga Terlibat

Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun, yakni K.

Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.

"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, Minggu (29/8/2021).

Kapolres menyebutkan kelima tersangka pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan yang sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.

Dua lagi adalah anak laki- laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ. AKP Ferdian menjelaskan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, wanita NJ tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba datang adik lelakinya, K yang masih berusia 15 tahun mengajaknya untuk berhubungan badan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved