Selebriti

Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Peluk Erat Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Editor: IKL
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kalina Oktarani bersama Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).|Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Majelis hakim memutuskan suami Kalina Oktarani itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu di rumah mantan istrinya, Angel Lelga

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.

Baca Selanjutnya: Presenter ayu dewi lebih memilih sang suami regi datau selingkuh ketimbang jatuh miskin

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.

Begitupula sang ibu mertua yang membalas pelukan Kalina.

Usai putusan sidang, Vicky dan kalina lebih memilih untuk bungkam dan langsung menaiki kendaraannya.

Baca Selanjutnya: Pria di solo cabuli anak kekasih tiap pekan

Jelang sidang Ibunda Azka Corbuzier sempat merasa khawatir dan takut.

"Ada rasa kekhawatiran ada rasa takut sebagai seorang istri," ungkapnya.

Menurutnya bukan hanya dirinya sebagai istri, melainkan Kalina tau betul suaminya itu orang yang kuat menghadapi semua masalah yang menyelimutinya.

Jujur disatu sisi bukan karena aku istrinya vicky prasetyo, tapi karena aku merasa beliau itu org yg sangat kuat banget untuk menghadapi segala macem (masalah)," ucap Kalina.

Pikir-pikir Banding

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved