Kriminal
Sakit Hati, Karyawan Perkebunan Sawit Bunuh Remaja 14 Tahun
Kasus pembunuhan seorang remaja di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya terungkap...
PROHABA.CO, INHU - Kasus pembunuhan seorang remaja di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya terungkap.
Sebelumnya koban berinisial BFR (14) ditemukan meninggal dunia di dalam kebun sawit PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Senin (30/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB dengan kondisi mengenaskan.
Peristiwa itu bermula saat korban pergi meninggalkan rumah pada Jumat (27/8/2021) untuk bermain game di simpang perumahan divisi I PT PAL.
Pukul 11.00 WIB korban sempat pulang untuk makan lalu setelah selesai makan permisi lagi untuk pergi bermain.
Siapa sangka, pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir BFR dengan ibunya.
Dari penyelidikan polisi terhadap kasus pembunuhan di Inhu ini terungkap tersangka pelaku berinisial PM (29), merupakan karyawan di PT PAL dan tinggal di kompleks yang sama dengan korban, yakni di kompleks perumahan karyawan PT PAL Divisi I.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso menerangkan saat korban dinyatakan hilang warga kompleks perumahan karyawan tersebut bersama-sama mencari korban pada Jumat (27/8/2021).
Tidak merasa bersalah, pelaku juga berpura-pura sibuk ikut mencari.
Setelah korban ditemukan, pihak keluarga melaporkan kejadian pembunuhan tersebut kepada aparat Kepolisian.
Baca juga: Gegara Sakit Hati, Bocah Dihabisi di Kebun Sawit
Setelah menerima laporan, tim gabungan Jatanras Polda Riau, Polres Inhu, dan Polsek Batang Gansal turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim menginterogasi sejumlah saksi, tersangka pelaku sempat berupaya mengaburkan penyelidikan dengan menuduh seseorang," kata Alponso.
Bahkan tim di lapangan, sempat mengarahkan penyelidikan ke orang yang disebutkan pelaku.
Namun, orang yang disebut tersebut sudah pergi dari kompleks tersebut dan nomor selularnya juga sudah tidak aktif.
Meski begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku telah menjual handphone milik korban.
Hingga akhirnya polisi mulai mengarahkan penyelidikan terhadap tersangka pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui bahwa PM adalah pelakunya," kata Alponso.
Saat diamankan tim gabungan pada Jumat (3/9/2021), PM sempat berupaya mengelak dan terus membantah dirinya adalah pelaku pembunuhan anak tersebut.
Baca juga: Ayah, Ibu, dan Anak Meninggal di Bawah Tumpukan Pakaian, Diduga akibat Tertimpa
Namun, tim tidak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku.
Setelah menunjukkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak saat diinterogasi.
"Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara," kata Kapolres.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, satu kapak dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, satu lembar celana bola warna cokelat kombinasi hijau ,dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengungkapkan, pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati.
"Pelaku tega menghabisi nyawa korban secara keji karena alasan sakit hati," kata Alponso.
Saat hari kejadian, tepatnya pada Jumat (27/8/2021) pukul 12.00 WIB, pelaku menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit.
Baca juga: Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Setelah Dibunuh Sempat Digantung agar Seolah Akhiri Hidup
Setibanya di simpang Divisi I, pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan, ‘Ngapain kau duduk di situ ikan teri’.
Teguran itu kemudian dijawab korban dengan kata- kata yang kurang sopan.
Meski begitu, pelaku tetap melanjutkan pekerjaannya untuk memanen sawit.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Selanjutnya, pelaku pergi ke kanal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku, ternyata sakit hati tidak hanya kepada korban, tetapi juga terhadap orang tua korban yang selalu berkata kasar padanya. (TribunPekanbaru. com)
Baca juga: Akibat Pengaruh Miras, Wanita Pedagang Sayur Tewas Dibunuh, Jasadnya Dirudapaksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/petugas-kepolisian-melakukan-olah-tkp-pada-kasus-remaja-yang-diduga-tewas-dibunuh-di-desa-penyaguan.jpg)