Kriminalitas
Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Seorang Ayah di Garut Terancam Penjara 20 Tahun
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, alangkah kagetnya saat ia mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.
Setelah pihak keluarga mengetahui korban sedang mengandung enam bulan, korban kemudian didesak agar mengakui siapa yang telah menghamilinya.

Korban pun akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi dan pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya.
"Bibi korban juga melihat ada perubahan pada bagian perut dan korban yang suka menyendiri dan melamun," ujar Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (6/9/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Garut Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Kini Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun