Reaksi Mayangsari Saat Dengar Harta Suaminya Segera Disita Negara
Sudah bukan rahasia lagi, suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo tengah jadi perbincangan soal utang pada negara...
PROHABA.CO, JAKARTA - Sudah bukan rahasia lagi, suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo tengah jadi perbincangan soal utang pada negara.
Bahkan secara terang-terangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu coba mengejar utang anak almarhum Soeharto ini pada negara.
Melansir dari Tribunnews.com, Bambang Trihatmodjo jadi pengutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pada penyelenggaraan SEA Games 1997, suami Mayangsari itu memiliki utang sebanyak Rp 60 miliar.
Namun, hingga 24 tahun berlalu, Bambang Trihatmodjo tak kunjung membayar utangnya itu.
Alhasil, Kementerian Keuangan yang diketuai Sri Mulyani terus mengejar Bambang meskipun putra Soeharto itu menolak ditagih utang.
"Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, 16 Juli 2021.
Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.
Utang Bambang Trihatmodjo pun kini mencapai Rp 60 miliar.
Buntut menolak membayar utang ke negara, suami Mayangsari ini sempat dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi sesuai dengan permohonan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Rachel Vennya Tagih Utang Teman di Instagram
Baca juga: Kakek Neneknya Terlilit Utang, Tega Korbankan Cucu Yatim Piatu Umur 5 Tahun Jadi Jaminan Rentenir
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Pada Selasa depan, 14 September 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal masuk ke agenda pemeriksaan persiapan kedua.
"Masih tahap pemeriksaan persiapan kedua untuk hakim memeriksa berkas gugatan," kata Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum putra Presiden RI kedua Soeharto, Bambang Trihatmodjo, saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Kompas.com.
"Terkait gugatan TUN a quo, sebagai pribadi Pak Bambang keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara," kata Prisma.
Bak melihat masalah yang tengah dihadapi sang suami, baru-baru ini Mayangsari mengungkapkan hal mengejutkan soal asmara.