Kriminal
Seorang Pemuda Aniaya Temannya hingga Tewas
Nurhadi Wijaya (25) warga asal Padukuhan Peleman, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul nekat menganiaya temannya ST Brattomo ...
Editor:
Muliadi Gani
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terkait adanya informasi bahwa pelaku pernah menjalani perawatan akibat gangguan jiwa dan saat melakukan penganiayaan dalam kondisi gangguan jiwa karena lama tidak minum obat, Ngadi mengaku masih mendalami informasi tersebut. (kps)
Baca juga: Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Aparat Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Halaman 2 dari 2