Kriminal

Seorang Pemuda Aniaya Temannya hingga Tewas

Nurhadi Wijaya (25) warga asal Padukuhan Peleman, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul nekat menganiaya temannya ST Brattomo ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terkait adanya informasi bahwa pelaku pernah menjalani perawatan akibat gangguan jiwa dan saat melakukan penganiayaan dalam kondisi gangguan jiwa karena lama tidak minum obat, Ngadi mengaku masih mendalami informasi tersebut. (kps)

Baca juga: Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Aparat Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved