Selebriti

Pengungkapan KUA : Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Pernah Nikah Siri

Dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi yang berjudul begini penjelasan dari pihak KUA soal polemik pernikahan siri Leslar.

Editor: IKL
ist
Rizky Billar dan Lesti Kejora - Akhirnya KUA Bicara Ternyata Rizky Billar dan Lesti Kejora tak Pernah Nikah Siri: Perjaka & Perawan 

PROHABA.CO  - Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal keduanya sudah lama nikah siri kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan kepolisi karena dituduh telah melakukan pembohongan publik.

Lantas seperti apa tanggapan dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara?

Perut buncit Lesti Kejora ternyata hamil
Perut buncit Lesti Kejora ternyata hamil (Kolase Tribun Medan/IST)

Dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi yang berjudul begini penjelasan dari pihak KUA soal polemik pernikahan siri Leslar.

“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan yang resmi dikeluarkan oleh KUA.

Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” kata petugas KUA yang tak mau disebutkan namanya itu.

Menurut pihak KUA itu isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama.

Bahwa sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.

“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA Itu.

Alasan isbat nikah diantaranya yang dapat diajukan oleh agama diantaranya.

Baca juga: Pernikahan Leslar Dianggap Pembohongan Publik, Raffi Ahmad Beri Tanggapan

Baca juga: Tak Jauh Dari Bandara Kualanamu, Tirta Mas Bisa Dijadi Objek Wisata Keluarga

Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

“Ini alasan-alasannya. Jadi jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat. Sementara Kakau di KUA kan tercatat,” kata petugas KUA.

“Mungkin ada orang yang sudah nikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari ke 5 alasan tadi itu,” sebutnya.

Biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.

“Pernikahan yang masih tidak terlalu peduli dengan administrasi,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved