Kriminal
Poldasu Ambil Alih Kasus Preman Penganiaya Pedagang
Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung yang terjadi pada Minggu (5/9) siang...
PROHABA.CO, MEDAN - Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung yang terjadi pada Minggu (5/9) siang.
Dalam kasus tersebut, kedua belah pihak membuat laporan penganiayaan di Polsek Percut Sei Tuan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Pengambilalihan itu dilakukan agar lebih penanganannya lebih jernih dan obyektif.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (10/10) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus tersebut, kedua belah pihak, yakni BS dan LG membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Atas laporan dari LG, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.
Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. Terkait kasus tersebut, Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah merespon dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan agar lebih jernih dan obyektif.
Sekaligus untuk meredakan 'huru-hara' di luar mengenai kasus tersebut.
"Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka.
Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani.
Supaya jernih, obyektif.
Baca juga: Perempuan Pedagang Dianiaya Preman, Malah Jadi Tersangka
Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah.
Tapi (LG) enggak ditahan," katanya. Penetapan pedagang pasar jadi tersangka lantaran sudah cukup bukti Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.
Dikatakannya, penetapan LG sebagai tersangka, oleh penyidik Polsek sudah cukup bukti.
Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada LG, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut.
"(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/lwg-kanan-pedagang-sayuran-yang-berada-di-pajak-gambir-saat-dianiaya-oleh-preman.jpg)