Covid 19

Siasati Pandemi Covid-19, Kemenkumham Maksimalkan Layanan Digital

Karena itu, langkah-langkah strategis dan terobosan berani perlu dilakukan untuk menyelamatkan dua sektor penting tersebut.

Editor: IKL
istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. 

Sementara itu Wakil Presiden Maruf Amin minta jajaran di Kemenkumham mengaplikasikan konsep rukhsah.

Rukhsah adalah konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.

Dalam kondisi darurat pandemi, berdasarkan konsep rukhsah, memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan.

Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” kata Maruf.

Maruf Amin menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden.

Contohnya pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.

“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” katanya.

Wapres mengingatkan bahwa contoh-contoh seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siasati Pandemi Covid-19, Kemenkumham Maksimalkan Layanan Digital, Termasuk Layanan Keimigrasian

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved