Dituduh Jadi Pelakor, Ibu Camat asal Agara Ternyata Sudah Menikah, Akan Dijatuhi Sanksi Jabatan
DP, seorang wanita yang menjabat camat di Semadam, Aceh Tenggara (Agara), dituduh oleh CB, anggota DPRK Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut)
MEDAN - DP, seorang wanita yang menjabat camat di Semadam, Aceh Tenggara (Agara), dituduh oleh CB, anggota DPRK Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), berselingkuh dan merebut suaminya. Berdasarkan penelusuran Prohaba, DP ternyata bukanlah wanita lajang, melainkan sudah menikah atau berstatus sebagai ibu rumah tangga. Suaminya disebut-sebut seorang bankir, tapi bekerja di luar Aceh Tenggara.
Bahkan ketika DP dibawa CB naik mobil ke rumah kerabatnya, lalu dipukuli oleh sang kerabat, suami DP berinisial B datang ke rumah tersebut karena dihubungi DP melalui handphone. Tak ingin istrinya terus dianiaya dan yakin persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sang suami menyarankan agar istrinya dibawa ke mapolsek terdekat saja. Kalau sudah di kantor polisi, ia yakin istrinya tak akan dipukuli lagi oleh orang-orang terdekat CB.
Kisah pelik ini bermula saat ARM alias Mui, suami CB, tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diperkirakan dari Jakarta. Ia dijemput oleh sopirnya naik mobil Mitsubishi Pajero.
Kemudian, ARM mengantarkan DP pulang lantaran ingin bersama. Setiba di Kompleks Citra Garden, Jalan Padang Bulan, tiba-tiba dua unit mobil menyalip kendaraan yang ditumpangi ARM dan DP.
"Saat saya diantar di depan Kompleks Citra Garden, nggak lama kemudian tiba dua mobil lainnya, yaitu Fortuner dan Alphard menyetop kendaraan kami," kata DP kepada wartawan.
Ternyata, salah satu penumpang di mobil pencegat itu adalah CH, istri ARM. Ia bergegas turun dari mobilnya dan naik ke mobil Pajero yang ditumpangi DP.
Setelah itu, istri ARM meminta sopir turun dan berganti mengendarai mobil yang ia bawa. Saat itu di dalam mobil hanya tiga orang: CH, suaminya ARM, dan Camat DP.
Di dalam mobil, kata DP, CH mengancam dirinya lantaran dituduh sebagai pelakor (perebut laki orang). Suami CH bukan orang sembarangan. Ia tajir dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.
Singkat cerita, DP dibawa bersama dengan ARM ke rumah MJ, di Kompleks Tasbih II, Medan.
MJ yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumut, merupakan kerabat dekat CH.
Sesampainya di sana, kata DP, ia langsung dipukul oleh MJ tanpa bertanya-tanya terlebih dahulu.
"Muka saya langsung dipukulnya," ucap DP.
Tak berapa lama, setelah diinterogasi di rumah MJ, perselingkuhan keduanya pun terkuak.
Suami DP yang berinisial B kemudian tiba di kediaman MJ. Tujuannya, agar MJ dan keluarganya tidak lagi menganiaya istrinya.
Saat itu, B meminta MJ (oknum jaksa) dan istrinya, RCD, serta CH (istri ARM) dan AS (kakak CH) untuk membawa DP ke mapolsek terdekat agar tak terjadi lagi aksi penganiayaan.
"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," jelas DP.
Bahkan, sambungnya, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain, yakni D yang kebetulan berpangkat kompol dan bertugas di Polda Sumut. Tak lama berselang, datang pula Kompol AB yang bertugas di Polres Langkat bersama istrinya.
"Kompol AB datang dengan istrinya belakangan, tapi mereka tidak ikut menganiaya saya," jelas DP.
B selaku suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan itu. Sebab, ia yakin, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran CH, istri ARM dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan wali kota Tanjungbalai berinisial MS yang terjerat kasus suap dan korupsi.
"Akhirnya kami baru bisa ke luar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkap DP.
Kini kasus ini ditangani Polrestabes Medan dan ada dua laporan yang masuk. Pertama, delik perzinaan yang diadukan CH terkait suaminya dan DP sebagai selingkuhannya. Kasus kedua adalah delik penganiayaan. Pelapornya adalah DP. Pihak terlapor, mulai dari kakak CH hingga MJ, kerabat CH yang berprofesi sebagai jaksa.
Selingkuh di Jakarta
CP melaporkan Camat DP ke polisi karena bermain api dengan suaminya. "Iya, kemarin dia (CB) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).
Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya. Namun, Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai pelakor itu berinisial DP, berprofesi sebagai ASN di Aceh Tenggara.
"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Nah, setelah suami ini mengakui, dibawalah mereka ke kantor polisi," sambung Rafles.
Ia membantah tegas bahwa terlapor digerebek polisi di sebuah hotel sekitar Medan.
“Bukan digerebek. Berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui bahwa sudah terjadi hubungan suami istri antara ARM dan DP di sebuah hotel dalam wilayah Jakarta. Jadi,
TKP-nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor polisi dilaporkan masalah perzinaan, Pasal 284 KUHP. Karena TKP-nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," urai Rafles.
"Kedua terlapor enggak bisa ditahan, karena kalau kasus zina pelaku nggak bisa ditahan," tandasnya.
Pengakuan dianiaya
Saat diwawancarai, DP mengaku dianiaya oleh MJ, kerabat dari CB yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Saat MJ menganiaya DP, ada dua perwira polisi yang menyaksikan. Kedua perwira tersebut adalah Kompol D dan Kompol AB.
Kompol D merupakan perwira di Polda Sumut, sedangkan Kompol AB bertugas di Polres Langkat.
Berkaitan dengan kasus ini, awak media sempat mencari ARB alias Mui di kantornya. Namun, ARB tidak masuk kerja sejak kasus perselingkuhannya terbongkar.
Akan diproses
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan SE MSi yang ditanyai terpisah mengatakan Bupati Aceh Tenggara sedang memeriksa kebenaran kasus ini. “Kalau memang faktanya ada, maka akan kami proses. Segera kita agendakan sidang kode etik untuk sanksi jabatan,” kata Ridwan menjawab Prohaba, Selasa (12/10/2021) malam. (Tribun Medan/as)