Rabu, 3 Juni 2026

Presiden Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pinjol

Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku penyalahgunaan pinjaman online (pinjol)...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Twitter
Presiden Joko Widodo 

PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku penyalahgunaan pinjaman online (pinjol).

Hal itu diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selepas rapat terbatas dengan Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Dalam rapat tersebut, hadir pula Kapolri, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.

Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," kata Johnny seusai rapat.

Menurut Johnny, Presiden menginstruksikan jajarannya agar lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online.

Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).

Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Adapun penyalahgunaan pinjol lebih berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultramikro dan pelaku UMKM.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," ujar Johnny.

Kepada OJK, Jokowi juga meminta adanya pemberlakuan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjaman online baru.

Bersamaan dengan itu, Kominfo bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol.

Baca juga: Sering Lakukan Pinjaman Online? Ini Daftar Baru Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

"Mengingatkan, 107 pinjaman online legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar Johnny.

Ia juga mengatakan, pihaknya sejak tahun 2018 hingga hari ini telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Pada tahun 2021 saja, ada 1.856 akun pinjol yang ditutup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved