Selasa, 14 April 2026

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian

Editor: IKL
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat lengang saat resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional, di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerbangan terbaru masuk Indonesia 

PROHABA.CO - Inilah syarat penerbangan terbaru masuk Indonesia yang berlaku untuk pelaku perjalanan internasional.

Mulai dari menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap bagi WNI dan WNA yang masuk Indonesia hingga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk penumpang pesawat dari luar negeri selain menjalani tes PCR, juga wajib menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam saat tiba di Indonesia.

Aturan terbaru itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 14 Oktober 2021.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat penerbangan terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan masuk.

Baca juga: Migran dan Pengungsi Rentan Terpapar Covid-19

Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 Terjadi Penurunan Cukup Besar Sepekan Terakhir

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru.

Misalnya, Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

“Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Novie, Sabtu (16/10/2021).

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," imbuhnya.

Isi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021

Berikut ini syarat penerbangan terbaru masuk Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021:

1) Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2) Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai

a) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran;

b) Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved