Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Mati, Korban Ternyata Anak Tunggal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh LCB (13), siswi SMP asal Desa Lipat
Ketika terdakwa Aswar hendak melakukan lagi perbuatan cabulnya, terlihat olehnya Kaidirsyah alias Kaidir di balik tembok dalam jarak dua meter.
Bukannya menolong, Kaidir malah turut merudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Kala itu, ketika melihat siswi SMP sedang dirudapaksa Aswar, Kaidir bertanya, "Kau apakan anak itu?"
Pertanyaan tersebut dijawab Aswar tawaran, "Mau kau?" Mendapat tawaran itu, Kaidir mengatakan, "Ya, sekali giak, tapi jangan kau matikan dulu."
Aswar lalu memindahkan korban ke parit luar pagar. Di luar pagar itulah Kaidir melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Usai melampiaskan nafsu syahwatnya kedua terdakwa mengubur korban sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu. Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu, setelah itu barulah mereka pulang.
Sebelum pulang, Kaidir mengambil handpone korban, sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban.
Tak lama berselang, kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan. (de)