Mertua Diduga Perkosa Menantu di Bawah Umur
Seorang ayah mertua berinisial ARH (39), warga Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus), diduga tega memerkosa menantunya yang masih
* Tergoda Lihat Korban Tak Berjilbab
BLANGKEJEREN - Seorang ayah mertua berinisial ARH (39), warga Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues (Galus), diduga tega memerkosa menantunya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (16) tahun.
Kasus pemerkosaan itu diungkapkan Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Galus, Selasa (19/10/2021) siang.
Dalam konferensi pers itu dihadirkan juga tersangka bersama sejumlah barang bukti kejahatannya terhadap sang menantu yang seharusnya dia lindungi. Menurut Kapolres Galus, kasus asusila dalam rumah tangga itu dilaporkan korban terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi kejadiannya disebutkan di rumah tersangka. Meski sudah menikah, anak lelaki tersangka berinisial JNH (16) masih menumpang di rumah ayahnya tertersebut bersama istrinya, Mawar.
Kapolres Galus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan mertua ini merupakan kejahatan terhadap anak, meskipun sudah menikah, mengingat korban masih berada di bawah umur. Kasus ini, beber Kapolres, berawal saat sang ayah (ARH) pergi ke rumah tetangga untuk menghadiri kenduri sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia tak pergi sendirian, melainkan bersama istrinya WN (32) dan JNH (16), putranya yang kini berstatus suami Mawar. Saat bertiga orang ini pergi ke tempat kenduri, Mawar tinggal di rumah bersama tiga orang adik iparnya (adik kandung JNH).
Ketika kenduri belum berakhir, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pamit pulang duluan ke rumahnya dengan alasan mendadak sakit perut. Sesampai di rumah, ARH menyuruh menantunya itu untuk menanak dan menghidangkan nasi. Alasannya, "Ayah lapar." Mawar pun bergegas ke dapur.
Setelah menghidangkan nasi dan lauk untuk ayah mertunya, Mawar pun masuk kamar tidur untuk istirahat. "Sekitar pukul 21.00 WIB setelah menantunya itu tidur, tersangka ARH masuk kamar korban. Lalu dia lucuti celana korban dan langsung dia perkosa menantunya itu dengan menutup mulut korban dengan kain, sampai tersangka klimaks," ujar Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.
Masih menurut tersangka, setelah melakukan aksinya itu dan ke luar dari kamar, ia tergerak untuk masuk lagi ke kamar korban. Pada saat itu korban merasa ketakutan dan langsung menangis. Alhasil, tersangka urung melanjutkan aksi berikutnya.
Apalagi sekitar pukul 22.00 WIB, suami korban bersama ibunya (istri tersangka) pulang ke rumah tersebut. Korban pun langsung menceritakan kejadian yang dia alami kepada suaminya. Malam itu juga korban bersama suaminya dan ibu mertua korban yang tak lain adalah istri ARH melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.
Tanpa menunggu lama, tersangka pun diamankan polisi bersama barang bukti kejahatannya. Misalnya, celana yang dipakai korban juga pakaian pelaku saat ia berbuat tak senonoh kepada menantunya itu. Kepada penyidik, tersangka mengaku bernafsu terhadap menantunya yang masih muda itu karena sang menantu molek dan sering dia lihat tak berjilbab saat di rumah.
Sejauh ini korban belum punya anak karena belum lama menikah. Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Gayo Lues dan dibidik penyidik dengan pasal pemerkosaan yang termaktub pada Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan badan. Ancaman hukuman ini lebih tinggi 1,6 tahun daripada yang dimuat dalam Undang- Undang Perlindungan Anak. (c40)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/KAPOLRES-Gayo-Lues-AKBP-Carlie-Syahputra-Bustamam-me.jpg)