Selasa, 21 April 2026

Kriminal

Cabuli Keponakannya, Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH,terdakwa kasus kekerasan seksual, delapan tahun penjara denda Rp 50 juta dalam sidang...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. 

Sebelumnya diberitakan kasus pelecehan seksual terjadi pada anak di bawah umur.

Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.

Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap.

Pelakunya adalah RH, yang juga suami dari tante kandung korban yang berprofesi sebagai dosen Universitas Jember.

Dosen tersebut tinggal bersama sambil melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.(kompas.com)

Baca juga: Guru Senam Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Anehnya, Mengaku Tak Menyesal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved