Kriminal
Pengantin Baru yang Bunuh Istrinya Ternyata Sudah Nikah Siri di Medan
Muhammad Rafli (21), tersangka pembunuh istri yang baru dinikahinya di Bangka, bernama Ella Andini (24), disebut-sebut berasal dari Aceh ...
PROHABA.CO, BANGKA - Muhammad Rafli (21), tersangka pembunuh istri yang baru dinikahinya di Bangka, bernama Ella Andini (24), disebut-sebut berasal dari Aceh.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
Dalam penyidikan oleh polisi akhirnya terungkap juga bahwa Rafli ternyata sudah memiliki seorang istri di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dinikahinya secara siri.
Pengakuan itu diungkapkan Rafli di Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021) siang.
"Sudah satu tahun menikah siri di Medan," ungkap Rafli.
Artinya, Ella merupakan istri kedua Rafli yang dinikahinya pada 7 September 2021.
Rafli merupakan warga pendatang dari Aceh yang tinggal di Medan, Sumut.
Namun, sejauh ini belum terungkap Rafli berasal dari kabupaten atau kota mana di Aceh.
Dia merupakan tersangka pembunuh Ella, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Masih dalam suasana pengantin baru, Rafli tega mencekik Ella sampai tewas.
Penyebabnya, dia cemburu melihat isi chat di ponsel Ella.
Dia mengaku, Ella menjalin komunikasi dengan laki-laki lain, mantan kekasih istrinya itu.
Baca juga: Pria Aceh Cekik Istri karena Cemburu Buta, Usai Lihat Chat di Ponsel Korban
Sebelum membunuh istrinya, Rafli sempat melakukan hubungan badan dengan Ella, Rabu (20/10/2021) pagi.
Safuan Heri (45), ayah Ella tak begitu mengenal Rafli.
Dia mengaku bahwa dialah yang menikahkan putri pertamanya itu dengan Rafli.
"Tidak tahu persis bibit, bebet, dan bobot dari menantu (Rafli).
Saya tidak begitu kenal, karena orang jauh dia ini.
Kenalnya ketika dia sudah di Bangka," kata Safuan saat dijumpai Bangkapos.com di kediamannya, Jumat (22/10/2021).
Safuan mengenang, Ella membawa Rafli ke rumah sekitar dua minggu sebelum pernikahan terjadi.
Pada saat itu kedatangan Rafli untuk meminta izin menikahi Ella.
Disinggung terkait kisah perkenalan Ella dan Rafli, Safuan mengaku tak tahu banyak.
"Kalau kenalannya tidak tahu mereka di mana, karena orang muda.
Menantu orang Medan. Mereka menikah di Palembang," katanya singkat.
Tak tahu berapa lama putrinya kenal dengan Rafli, tapi Safuan menduga mereka baru berkenalan.
Baca juga: Masih Pengantin Baru, Pria Aceh Diduga Bunuh Istrinya
"Karena saya nggak mau ikut campur juga urusan anak muda saat itu.
Bercerita juga tidak pernah, mungkin takut atau bagaiamana kan kalau ngomong sama saya," ucapnya.
Kata Safuan, putrinya tak pernah bercerita perihal asmara melainkan hanya tentang masalah keuangan dan masa depan.
"Cerita itu kebanyakan dia sampaikan kepada para teman-teman dekatnya saja," ungkap Safuan.
Foto mirip Rafli
Sebelumnya beredar di grup media sosial Facebook, pengantin pria berbusana hitam mirip Muhammad Rafli.
Pada foto itu, pria mirip Rafli berfoto bersama pengantin wanita dan beberapa teman wanita.
"Nemu di grup sebelah. Si tersangka in rupenye la ade bini.
Sebelum kawin dgn korban. Laju penasaran aq," tulis caption foto di Facebook seperti dikutip Bangkapos.com.
Muhammad Rafli (21), warga Kelurahan Kota Maksum I, Medan, mengaku menghabisi nyawa istri Ella Andini (24) lantaran cemburu.
Melihat isi chat sang istri, tersangka Rafli tersulut emosi.
Dirinya yang sudah terpengaruh narkoba, langsung menghabisi nyawa Ella dengan cara mencekik leher istrinya saat tidur bersama.
"Setelah berhubungan badan saya cekik lehernya, karena saya lihat isi chat dia dengan mantannya, janjian untuk bertemu," kata Rafli.
Baca juga: Remaja Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri Diciduk Polisi, Janinnya Anak Pria Lain
Rafli mengakui sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Rafli mengaku sempat bekerja di Pusat Rehabilitasi Narkoba di Sungailiat, tapi dipecat karena ketahuan mengonsumsi narkoba.
"Dipecat karena konsumsi narkoba," ucapnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan Ella Andini sering cekcok setelah tahu suaminya mengonsumsi narkoba.
Tersangka Rafli sebelumnya juga kepergok merampas uang dan perhiasan milik istri senilai Rp 6 juta untuk digunakan membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan minuman alkohol.
"Karena mengetahui suaminya mengonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut.
Kemudian tersangka ngekos bersama temannya, Apoy," kata AKBP Joko Isnawan.
Tersangka mengaku mengambil emas, lalu korban meminta emas itu dikembalikan.
"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba.
Dan diusir pada 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," katanya.
Menurut keterangan Rafli, uang istrinya tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp 4 juta.
"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya, Apoy.
Baca juga: Saipul Jamil Tak Terima Disebut Pedofil & Predator Seks, Bakal Tindak Tegas Oknum yang Melanggarnya
Temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja.
Sebelum menghabisi nyawa istri, tersangka juga mengonsumsi narkoba dan pada saat kabur hasil tes urine positif," ungkapnya.
Rafli kembali ke kediaman korban dan seperti biasa tidur di rumah.
Kemudian Rabu (20/10/2021) pukul 08.00 WIB pagi bangun tidur, mereka melakukan hubungan suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain.
Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.
"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya.
Rafli langsung ke luar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban.
Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarnya ke Pangkalpinang.
Saat perjalanan, Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabisi istrinya.
Baca juga: Persiapan Nagita Slavina Jelang Melahirkan Anak Kedua
Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp korban ke konter senilai Rp11 juta.
Heboh penemuan mayat
Diberitakan sebelumnya, warga RT 5, RW 6, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan heboh oleh penemuan mayat di dalam rumah.
Mayat tersebut bernama Ella Andini (24) yang ditemukan oleh adiknya, lantaran curiga kakanya Ella tak keluar kamar sejak pagi tadi, mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
"Iya adiknya yang menemukan mayat Ella, Karena curiga dari pagi tidak keluar rumah.
Sempat dengar kabar mereka bertengkar tadi malam," kata seorang kerabat dekat, Susi di lokasi penemuan mayat, Rabu (20/10/2021) malam.
Karena curiga adiknya itu langsung memanggil nama kakaknya tersebut, tapi tak ada jawaban.
Sementara, Safuan Heri (45) ayah kandung Ella Andini (24) tidak mengetahui kejadian tersebut karena tidak berada di rumah saat itu.
Atas pebuatannya, tersangka Rafli dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara. (Bangkapos.com)
Baca juga: Sering Kenakan Pakaian Minim, Dokter Muda Nyaris Diperkosa Petani