Kriminal

Tembak Buronan Tak Melawan, Kapolres Luwu Utara Diperiksa

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara ...

Editor: Muliadi Gani
Net
Ilustrasi Penembakan 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin.

Pemeriksaan itu terkait penganiayaan dan penembakan seorang buron berinisial IL (30).

“Jadi ada enam orang anggota sedang diperiksa di Propam Polda Sulsel termasuk Kapolres Luwu Utara.

Jadi semua yang terlibat dalam penembakan itu akan ditindak tegas,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Zulpan membeberkan, kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, keenam polisi itu terancam diberhentikan.

“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” bebernya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email Zulpan pun menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.

Baca juga: Buronan Kasus Cabul Ditangkap di Warkop, Berupaya Lari, Tapi Dicegat

“IL ditangkap lalu ditembak sebanyak lima kali.

Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan.

Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali,” tegas Zulpan.

Sebagai informasi, Polda Sulsel sedang mengusut kasus dugaan penembakan dan penganiayaan seorang buronan berinisial IL (30) saat ditangkap.

Peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021.

Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved