Kriminal

Cabuli Wanita Hamil, Oknum Polisi Sudah Tiga Kali Terlibat Narkoba

Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis, yang cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba ternyata sudah tiga kali diadili terkait ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

PROHABA.CO, MEDAN - Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis, yang cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba ternyata sudah tiga kali diadili terkait kasus narkoba.

Namun, yang bersangkutan tidak dipecat.

"Iya, benar (pernah diadili kasus narkoba).

Yang pastinya pernah bermasalah dan diproses.

Coba tanya Kasi Propam," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (27/10/2021).

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma membenarkan Bripka Rahmat Hidayat Lubis pernah tersandung kasus lain sebelumnya.

"Iya, sudah kita sidangkan pada tahun - tahun lalu," ujarnya.

Zonni pun menjabarkan kasus Bripka Rahmat Hidayat Lubis sebelumnya disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba.

"Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017. Sudah tiga kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama," tutupnya.

Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba.

Wanita hamil itu berinisial MU.

MU, yang masih berusia 19 tahun diajak oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.

Baca juga: Tujuh Kasus Oknum Polisi yang Kontroversial dalam Sepekan, Cabuli Istri Tahanan hingga Bunuh Teman

Baca juga: Tergiur Upah Antar Sabu Rp 100 Juta, Hamidi Divonis Hukuman Mati

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan, si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak di Mapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved