Kriminal
Polres Langkat Amankan Tiga Begal Bersamurai
Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan. Ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan menghadang ...
"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.(tribun-medan.com)
Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi Saat Pandemi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Langkat-menunjukkan-barangbukti-samurai-yang-dipakai-pelaku-begal.jpg)