Kriminal
Polres Langkat Amankan Tiga Begal Bersamurai
Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan. Ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan menghadang ...
Editor:
Muliadi Gani
TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein menunjukkan barangbukti samurai yang dipakai pelaku, di Pelataran Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (25/10/2021).
"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.(tribun-medan.com)
Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi Saat Pandemi
Rekomendasi untuk Anda