Kriminal

Polres Langkat Amankan Tiga Begal Bersamurai

Polres Kabupaten Langkat amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan cara kekerasan. Ketiga pelaku menjalankan aksinya, dengan menghadang ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Said Husein menunjukkan barangbukti samurai yang dipakai pelaku, di Pelataran Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (25/10/2021). 

"Kemudian, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya yang tengah bersembunyi di rumah," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. Pasal 365 Ayat (1), ayat (2) Ke-2e dari KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara. Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman selama- lamanya : hukuman 7 ( tujuh ) tahun penjara.(tribun-medan.com)

Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi Saat Pandemi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved