Tahukah Anda
Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Cukup Pakai Hasil Antigen Saja
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, syarat penerbangan di luar Jawa-Bali cukup menggunakan syarat ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, syarat penerbangan di luar Jawa-Bali cukup menggunakan syarat tes rapid antigen saja.
Kebijakan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan pad 27 Oktober 2021.
"Dalam rangka penyesuaian kesiapan prasarana dan sarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).
Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
Baca juga: Angka Kasus Covid-19, CDC Kategorikan Indonesia Kini Zona Hijau
Kemudian, surat edaran tersebut juga mengatur penyesuaian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah yang bukan Jawa-Bali.
Para pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
"Lalu yang ketiga adalah pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya, yaitu transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," jelas Wiku.
Selain itu, pelaku perjalanan diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (kompas.com)
Baca juga: 40 Ribuan Orang Teken Petisi, Tolak Wajib Tes PCR untuk Penerbangan
Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polisi, Aksinya Sejak Maret Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Satuan-Tugas-Penanganan-Covid-19-Wiku-Adisasmito.jpg)