Rabu, 22 April 2026

Kasus Artis

Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka

Komentar tersebut pun ramai mendapat dukungan dari warganet yang ikut berkomentar di unggahan Rachel Vennya.

Editor: IKL
Kolase Instagram/Niko Al Hakim/Rachel Vennya
Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan 

"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh sdri RV yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).

Berikut fakta-fakta penetapan sang selebgram jadi tersangka dirangkum Tribunnews.com.

Tak Sendiri, Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Ikut Jadi Tersangka
Tak sendiri, Rachel Vennya jadi tersangka bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida.

Oknum anggota TNI yang membantunya pun bernasib sama.

"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.

Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.

"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.

Rachel Vennya bersama Salim dan manajernya sudah dua kali menjalani pemeriksaan terkait aksi mereka kabur dari karantina.

Selama dua kali pemeriksaan, Rachel Vennya dan Salim sama-sama irit bicara, sementara Maulida yang merupakan manajer dari Rachel kerap meneriaki awak media saat berada di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya Tak Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya

Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka

Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).

Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved