Selasa, 19 Mei 2026

Kriminal

Diduga Peras Pengusaha Toko Emas, Tiga Penyidik Polda Aceh Dicopot

Tiga penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dicopot karena diduga memeras seorang pengusaha toko emas di Banda Aceh...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tiga penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dicopot karena diduga memeras seorang pengusaha toko emas di Banda Aceh.

Kasus yang diduga melibatkan tiga oknum polisi itu masih dalam tahap persidangan.

Saat ini tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh itu dibebastugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut.

Saat ini ketiganya sedang menjalani proses pemeriksaan Divisi Propam Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dicopot dari jabatan penyidik untuk kelancaran pemeriksaan.

"Kasus ini masih dalam proses, bersalah tidaknya pelaku masih menunggu hasil persidangan," kata Kombes Pol Winardy di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, Sunardi alias Apun pemilik toko emas di Kota Banda Aceh sempat mengungkapkan bahwa ia diperas oleh oknum penyidik Polda Aceh saat dalam persidangan.

Dia mengaku, ada permintaan sejumlah uang (ada versi yang menyebutkan nilainya mencapai Rp 200 juta) terhadap dirinya saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Aceh.

Atas dasar keterangan itu, akhirnya Sunardi dan kuasa hukum membuat laporan ke Irwasda Polda Aceh.

Menyikapi laporan tersebut, tiga orang penyidik di Ditreskrimsus Polda Aceh telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk memudahkan Divisi Propam Polda Aceh memeriksa mereka. (ant/aceh.inews.id)

Baca juga: Berbekal Rekaman Bugil, Korban Diperas Napi   

Baca juga: Empat Perampok Toko Emas Ditangkap, Satu Tewas Ditembak Polisi

Baca juga: Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Ditangkap, Pemilik Toko Dipanggil Polisi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved