Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid
MUI memutuskan fatwa haram uang kripto tersebut dalam sebuah Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Editor:
IKL
Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Dengan begitu, kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.
”Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (cryptocurrency) tapi cyptoasset,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid
Halaman 2 dari 2