Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid

MUI memutuskan fatwa haram uang kripto tersebut dalam sebuah Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Editor: IKL
istimewa
Yenny Wahid 

Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Dengan begitu, kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.

”Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (cryptocurrency) tapi cyptoasset,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved