Kriminal
Pria Mengaku Aparat Bawa Kabur Mobil Warga Tamiang, Korban Diturunkan di Stabat
Ponidi (66), warga Medangara, Karangbaru, Aceh Tamiang, kehilangan satu unit mobilnya setelah ditipu seorang pria yang mengaku aparat keamanan, ...
PROHABA.CO, KUALASIMPANG - Ponidi (66), warga Medangara, Karangbaru, Aceh Tamiang, kehilangan satu unit mobilnya setelah ditipu seorang pria yang mengaku aparat keamanan, Minggu (14/11/2021).
Pelaku yang berpura- pura akan menyewa mobil Suzuki Carry BK 8519 PJ itu menurunkan korban di Kantor Samsat Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Ketika baru masuk Stabat, Dedi diminta istirahat minum air tebu yang banyak tersedia di pinggir jalan.
Sementara ayah Dedi melanjutkan perjalanan bersama pelaku naik mobil ke Stabat.
Ternyata, menurut Dedi, itu hanya siasat pelaku untuk melarikan mobil mereka. Sebab, ketika tiba di kantor Samsat, pelaku meninta Ponidi turun.
“Pelaku minta kunci mobil sama ayah, katanya mau jemput saya di tempat orang jual air tebu,” lanjut Dedi.
Ponidi, kata Dedi, mengiyakan seluruh perintah pelaku karena dinilai masuk akal.
Baca juga: Hilang di Pengunungan, Warga Abdya Meninggal, Saat ke Kebun Sedang Sakit
Baca juga: Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid
Pelaku beralasan ingin membawa mobil sendiri ke Medan agar Dedi tidak kejauhan membawa sepeda motor sendirian.
“Dia bilang punya Innova, saya kan bisa bawa mobil. Jadi, nanti pas jemput mobil Innovanya, saya yang bawa pikap saat jemput ayah,” ungkapnya.
Ternyata pelaku tak pernah sampai ke tempat Dedi minum air tebu.
Justru sepeda motor pelaku yang sejak awal dibawa Dedi sudah diambil oleh rekan pelaku.
Saat menyampaikan kronologis kejadian ini, Dedi bersama ayahnya sedang di Mapolsek Stabat membuat laporan.
“Ini lagi buat laporan, di Polsek Stabat,” tandasnya. (mad)
Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil Tetangga, Warga Pidie Ditangkap di Bireuen, Mobil Rental Digadaikan Tersangka
Baca juga: Hindari Hal Ini saat Berkendara dan Cara Menghadapi Rem Blong
Baca juga: Enam Oknum Polisi Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mobil-korban-sebelum-dilarikan-pelaku-yang-berpura-pura-sebagai-penyewa.jpg)