Kriminal

Enam Oknum Polisi Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta

Sebanyak enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11). Mereka disidang lantaran terlibat dalam ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

PROHABA.CO, MEDAN - Sebanyak enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pemerasan terhadap MU (19), istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021.

Adapun enam anggota polisi menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Tampak pula anak yang baru dilahirkannya turut dibawa.

Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi saat melakukan penggerebekan di kos-kosan yang disewa MU bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang," kata MU saat diwawancarai, Kamis (11/11).

MU kemudian menjawa tak mempunyai uang sebanyak itu.

Diperas dan motor dibawa MU mengatakan, pemerasan dilakukan usai polisi menggerebek kos mereka.

Baca juga: Mahasiswi Mengaku Dibooking Tiga Oknum Polisi, Dibayar Rp 11 Juta, Dicekoki Ekstasi Setiba di Hotel

Baca juga: Cabuli Wanita Hamil, Oknum Polisi Sudah Tiga Kali Terlibat Narkoba

Baca juga: Oknum Polisi Beristri Diduga Hamili Janda

Saat itu ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.

Namun, karena tak memiliki uang, MU dikembalikan ke kos.

Sementara suami dan teman suaminya dibawa ke kantor polisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved