Minggu, 17 Mei 2026

Kriminal

Enam Oknum Polisi Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta

Sebanyak enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11). Mereka disidang lantaran terlibat dalam ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

MU mengaku saat dikembalikan ke kos, polisi langsung membawa sepeda motor mereka.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi.

Memang sempat dibawa, yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.

Kemudian pada 23 Mei 2021, MU menanyakan kepada salah satu penyidik soal barang bukti sepeda motor yang dibawa polisi saat penggerebekan.

Kemudian dia diarahkan agar menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Di situ korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat dan diajak ke hotel hingga akhirnya diperkosa oleh Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Adapun pemerkosaan dilakukan oleh seorang anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.(kompas.com)

Baca juga: Beli Sabu dari Bandar Pasuruan, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Teler Digerebek Sedang Pesta Narkoba

Baca juga: Lima Bulan Menikah, Oknum Polisi Malah Cabuli Ibu Mertua

Baca juga: Diduga Hamili Wanita, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved