Kriminal
Ngaku Polisi, Residivis Beli Ponsel Pakai Uang Palsu
Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu (Upal), ditangkap aparat Rabu (24/11) ...
PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu (Upal), ditangkap aparat Rabu (24/11).
Adapun atribut kepolisian dikenakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban.
Kepala Unit I Satreskrim Polres Pringsewu, Ipda Farhan Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial HS (32) warga Bandar Lampung.
"Tersangka kita tangkap kemarin (Rabu) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Bandar Lampung," kata Farhan saat dihubungi, Kamis (25/11).
Farhan mengatakan, penangkapan HS berawal saat dia dan korban berinisial BI (23) melakukan transaksi jual-beli ponsel pada Jumat (19/11).
Ketika itu, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu pun menjual ponselnya seharga Rp 3,9 juta kepada HS.
Baca juga: Peras Pria Hidung Belang, 3 Polisi Gadungan Ditangkap
Keduanya kemudian bertemu di depan kantor Telkom Pringsewu untuk bertransaksi.
"Saat itu, pelaku mengenakan pakaian dan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban," kata Farhan.
Pelaku HS, kata Farhan, juga mengaku berdinas di Polres Pringsewu saat bertemu.
Atribut yang dikenakan di antaranya, masker berlogo TNI-Polri, sepatu boot, dan jaket layaknya polisi.
“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian ponsel," kata Farhan.
Uang palsu puluhan lembar Dalam transaksi jual-beli ponsel itu, kata Farhan, pelaku HS menyerahkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 78 lembar.
Baca juga: Modus Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Mbah Jambrong Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu
Korban baru mengetahui uang yang diberikan pelaku adalah palsu setelah diperiksa kembali di rumah.
Menurut Farhan, pelaku HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Farhan.
Residivis penipuan jualbeli ponsel Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku HS juga adalah seorang residivis kasus penipuan yang terjadi beberapa tahun lalu.
"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan jual beli ponsel," kata Farhan.
Farhan menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber uang palsu yang digunakan oleh HS dalam kasus tersebut. (kompas.com)
Baca juga: Petugas Jaga Cetak Uang Palsu di Kantor Camat
Baca juga: Uang Palsu Rp 100.000 Beredar di Subulussalam, Puluhan Pedagang Korban
Baca juga: Miliki 16 Bungkus Sabu, Warga Agara Diciduk Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-gadungan-yang-membeli-ponsel-menggunakan-uang-palsu-kini-diamankan-Polres-Pringsewu-Lampung.jpg)